Kamis, 16 Agustus 2007

ICW Didukung Laporkan Korupsi di Banten ke KPK

Rencana Indonesia Coruption Watch (ICW) yang akan melaporkan proyek alat kesehatan (Alkes) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disambut baik sejumlah kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Banten. Diantaranya adalah Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) dan Aliansi Lembaga Independent Peduli Publik (Alipp) Banten.

Menurut Sekretaris GNPK Banten, Muhamad Fitriadi, proyek alkes yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, terutama CT Scan selalu bermasalah dari tahun 2005 dan 2006. Oleh karena itu sepantasnya KPK mengambilalih dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1 miliar lebih. Menurutnya, apalagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyebutkan aparat hukum harus menindaklanjuti temuan tersebut, tapi sampai saat ini Kejati maupun Kejagung tidak pernah bergerak untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK.

Hal senada diungkapkan Suhada, Direktur Eksekutif Alipp. Menurutnya, bukan hanya untuk masalah alkes saja yang harus diambilalih KPK. Tetapi semua kasus dugaan korupsi yang ada di Banten juga harus diambil alih. Melihat supremasi hukum di Banten, semua orang pesimis kepolisian maupun kejaksaan berani bertindak tegas. Pasalnya proyek-proyek besar APBD maupun APBN melibatkan penguasa dan pejabat.

Menurutnya, salah satu contohnya adalah proyek atas lahan Kubangsari di Kota Cilegon saja yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon yang saat ini menjadi Wakil Walikota Cilegon, Rusli Ridwan oleh Pegadilan Negeri Serang dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Padahal secara kasat mata telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya orang lain.

1 komentar:

nini cantik mengatakan...

aq mendukung segala upaya pemberantasan korupsi..
saran nih buat yg punya Blog.. Banten bukan hanya Serang Lho..?!