Rabu, 25 Juni 2008

Penyerahan Aset Kota Serang

Sadeli, Ketua KNPI Kota Serang, menegaskan, penyerahan aset harus dilakukan karena saat ini Kota Serang membutuhkan. “Kota Serang jangan jadi daerah yang ngontrak di wilayahnya sendiri,” terangnya, Senin, 23 Juni 2008.

Sadeli mengatakan, semua pihak harus mengesampingkan ego daerah. “Ego teritorial harus dihilangkan. Penyerahan aset harus didasarkan kepentingan masyarakat. Saat ini Kota Serang didesak kebutuhan infrastruktur,” tegasnya.

Dikatakan, penyerahan aset harus dilakukan dengan dialog antara kabupaten induk dan Kota Serang. Menurutnya, eksekutif dan legislatif di kedua lembaga pemerintahan tersebut harus duduk bersama untuk proses penyerahan aset. “Dialog ini harus dikedepankan. Dalam UU 32/2007 tentang Pembentukan Kota Serang juga disebutkan bahwa untuk penyerahan aset harus diawali dengan tim inventarisasi dari Kabupaten dan Kota Serang,” ungkapnya.

Hasanuddin, anggota Komisi III DPRD Kota Serang juga sepakat agar bisa segera dilakukan aset dari kabupaten induk ke Kota Serang, terutama untuk aset yang menyangkut pelayanan umum. “Seyogyanya aset itu bisa diserahkan karena saat ini banyak kantor pemerintahan di Kota Serang yang tidak memadai untuk pelayanan umum,” ungkapnya.

Komisi III rencananya akan menggelar rapat internal untuk membahas masalah ini. Politikus Partai Sarikat Indonesia (PSI) ini menyebutkan, setelah rapat internal, Komisi III akan duduk bersama Komisi C DPRD Kabupaten Serang untuk menindaklanjuti.