Minggu, 23 Maret 2008

Penyimpangan Rehibilitasi SD-SMP di Serang

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) No 25/LHP/XVIII. JKT-XVIII. JKT.6/02/ 2008 menyatakan, telah terjadi penyimpangan pendistribusian bantuan rehabilitasi Ruang Kelas (RK) dan bantuan pembangunan RK untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2006-2007.

Menurut BPK, penyimpangan itu berupa adanya 28 SMP Negeri dan Swasta yang menerima kedua jenis bantuan tersebut. Sehingga tujuan bantuan rehabilitas dan pembangunan RK menjadi tidak merata dan tidak tepat sasaran. Tahun 2006, Kabupaten Serang mendapatkan bantuan pembangunan 146 ruang kelas dari APBN dengan nilai Rp. 9,1 miliar. Pembangunan RK didistribusikan pada 54 SMP Negeri dan Swasta. Sedangkan untuk bantuan Rehabilitasi RK, Kabupaten Serang mendapatkan bantuan sebesar Rp135 juta bagi 9 SMP Negeri.


Tahun 2007, Serang mendapatkan bantuan pembangunan RK sebesar Rp7,6 miliar untuk 54 SMP Negeri dan Swasta. Sedangkan bantuan rehabilitasi RK, Serang mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 miliar untuk 13 SMP Negeri dan Swasta. Total penerima bantuan pembangunan RK tahun 2006-2007 adalah 108 SMP Negeri dan Swasta, sedangkan total penerima bantuan rehabilitasi RK tahun 2006-2007 adalah 22 SMP Negeri dan Swasta. Sayangnya, ada 28 SMP Negeri dan Swasta menerima kedua jenis bantuan tersebut.

Selain penerimaan kedua jenis bantuan itu, BPK juga menyebutkan adanya ketidaksesuaian nama SMP Negeri dan Swasta yang tercantum dalam pengajuan dan penetapan pembangunan atau rehabilitasi RK. Keterlambatan kegiatan rehabilitas RK dan pembangunan RK.

Yahya Sholeh, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Serang mengatakan, dalam kegiatan pembangunan dan rehabilitasi RK, tidak ada double anggaran. Karena 28 SMP Negeri dan Swasta itu menerima 2 jenis anggaran untuk 2 jenis kegiatan. Sedangkan yang disebut dengan double anggaran adalah menerima 2 anggaran untuk 1 jenis kegiatan. Yahya yakin, temuan BPK itu bukan penyimpangan dan pihaknya dapat mempertanggungjawab kan penggunaan bantuan rehabilitasi dan pembangunan RK.

Tidak ada komentar: