Selasa, 13 November 2007

Ketua KPU Banten Terancam Dibui Lagi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten Tb Didi Hidayat Laksana dan Kabag Umum KPU Banten Gaos S Misbach terancam masuk bui lagi menyusul penetapan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten, yang menerima permintaan perlawanan hukum (verset) dari jaksa penuntut umum (JPU). Penetapan diterimanya verset tersebut telah dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 25 Oktober. Majelis hakim PT Banten juga memerintahkan PN Serang membuka kembali perkara dugaan korupsi logistik Pilkada Banten 2006 dan melanjutkan proses persidangan.

Sebelumnya, Didi dan Gaos mendekam di LP Serang sampai akhirnya menghirup udara bebas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menyatakan keduanya tidak cukup bukti melakukan tindakan pidana korupsi. Panitera Muda (Panmud) Pidana PT Banten Fery Ardiansyah mengatakan, putusan yang menerima verset jaksa diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Rosmala Sitorus didampingi Sudarman dan Robbah sebagai hakim anggota. Putusan majelis hakim ini dituangkan dalam putusan verset yang dibagi dalam dua berkas.

Untuk terdakwa Tb Didi Hidayat Laksana putusan verset-nya bernomor 80/PID/2007/ PT Btn, sedangkan Gaos nomor putusannya 81/PID/2007/ PT Btn. Kedua putusan itu turun pada tanggal 4 Oktober lalu. Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Banten menyatakan menerima verset JPU dalam perkara tersebut. Dalam amar itu juga, hakim PT Banten sekaligus membatalkan putusan sela PN Serang bernomor 515/Pid.B/2007/ PN Srg untuk terdakwa Didi dan nomor 516/Pid.B/2007/ PN Srg untuk terdakwa Gaos yang dulu membuat keduanya bebas, karena surat dakwaan jaksa saat itu dianggap cacat hukum atau obscur libel.

Tidak ada komentar: