Selasa, 06 Mei 2008

Vonis 1 Tahun Untuk Ketua KPUD Banten

Didi Hidayat, Ketua KPUD Banten dan Gaos Misbach, ketua panitia pengadaan logistik Pilkada Banten 2006 di vonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan kurungan. Hal itu dikatakan Ketua Majelis Hakim saat memimpin sidang perkara korupsi pengadaan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Banten 2006 di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa, 6 Mei didampingi R Sabarudin Ilyas dan Teti SR, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Hidayat.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 984.833.480,-. Denda itu ditanggung renteng oleh kedua terdakwa. Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, dalam jangka selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa bisa disita dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melawan hukum undang-undang tindak pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, seperti dalam dakwaan primer.

Namun berdasarkan fakta persidangan, dari keterangan saksi-saksi, pengakuan terdakwa, serta barang bukti yang dihadirkan, antara lain audit yang dilakukan oleh) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) , terdakwa bersalah melanggar undang-undang pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Seperti diketahui kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan logistik Pilkada Banten 2006. Tiga proyek pengadaan yang diduga terjadi penyelewengan antara lain pengadaan buku panduan Pilkada bagi KPPS dengan alokasi anggaran Rp 727.450.000, pengadaan sertifikat dengan alokasi anggaran Rp 504.572.000, dan pengadaan poster sosialisasi Pilkada dengan anggaran Rp 384.600.00. Kedua terdakwa diduga memark-up harga ketiga item tersebut sehingga merugikan keuangan negara.

Vonis itu sendiri lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yakni masing –masing terdakwa dituntut 3, 5 tahun penjara, denda Rp 90 juta dan subsider 3 bulan penjara, serta diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 984.833.480. Alasan hakim memberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan, karena kedua terdakwa tidak pernah dihukum dan dari jasa keduanya Pilkada Banten sukses tanpa ada kericuhan.